Patung Ikonik di Jakarta

Hai Gaes…
Penerimaan Peserta Didik
Baru atau PPDB di DKI Jakarta sedang dilaksanakan, seperti diketahui PPDB di
DKI Jakarta dilakukan secara online dan ada beberapa jalur PPDB yang ada di DKI
Jakarta dari jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi, PTO, dan tahap kedua. Di tanggal
24 Juni 2024 akan melaksanakan jalur Zonasi Tingkat SMP dan SMA. Untuk dapat
mengikuti PPDB ini kamu dapat mengakses ke https://ppdb.jakarta.go.id
Berikut
jadwal pelaksanaan jalur Zonasi untuk SMP dan SMA :
Kegiatan |
Tanggal |
Waktu |
Pendaftaran |
24 - 25 Juni 2024 |
08.00-23.59 WIB |
26 Juni 2024 |
00.00-14.00 WIB |
|
Proses Seleksi |
24 - 25 Juni 2024 |
08.00-23.59 WIB |
26 Juni 2024 |
00.00-14.00 WIB |
|
Pengumuman |
26 Juni 2024 |
17.00 WIB |
Lapor Diri |
27 Juni 2024 |
08.00-23.59 WIB |
28 Juni 2024 |
00.00-14.00 WIB |
Cara pendaftaran jalur Zonasi
1)
CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk
kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
2)
CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak
3 (tiga) Sekolah, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan;
3)
CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan,
dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih
berlangsung.
4)
CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah
tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
Untuk seleksi :
A. Seleksi pada Jalur Zonasi
menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
1) Zona
prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang sama
dengan RT lokasi sekolah 19 dan CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah;
2) Zona
prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT sekitar
sekolah berdasarkan pemetaan; dan
3) Zona
prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/ atau
berdekatan dengan kelurahan sekolah
B. Dalam hal jumlah CPDB yang
mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi
dengan urutan langkah se bagai berikut:
1) zona
prioritas;
2) usia
dari yang tertua sampai dengan yang termuda;
3) urutan
pilihan sekolah; dan
4) waktu
mendaftar.
C. Dalam hal kuota Jalur Zonasi
tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua
Pengumuman dilakukan secara
daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
Oke Gaes… demikian informasi PPDB
DKI Jakarta 2024 jalur Zonasi, semoga kamu
diterima di sekolah yang kamu inginkan.
Terima kasih sudah mampir di blog
ini…
Komentar
Posting Komentar